Hot
    Responsive Ads
    Home Berita Pilihan

    Perkumpulan Jurnalis Terate Indonesia Tempuh Proses Legalitas ke Kemenkumham RI

    "Perkumpulan Jurnalis Terate Indonesia menandatangani akta notaris sebagai syarat pendaftaran resmi ke Kemenkumham RI"

    1 min read

    -
    Perkumpulan Jurnalis Terate Indonesia Tempuh Proses Legalitas ke Kemenkumham RI
    perkumpulan-jurnalis-terate-indonesia-daftar-kemenkumham-ri
    Foto: JTI Team

    Tanpo Aran Penulis | Tanpo Aran Editor

    JURNALISTERATE- Organisasi profesi jurnalis kembali bertambah dengan hadirnya Perkumpulan Jurnalis Terate Indonesia (JTI). Organisasi ini dibentuk oleh para jurnalis yang memiliki latar belakang dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun.

    Setelah sebelumnya mendeklarasikan keberadaannya di Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Madiun, Perkumpulan Jurnalis Terate Indonesia kini melanjutkan langkah kelembagaan dengan mendaftarkan organisasi tersebut secara resmi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

    Proses administrasi itu dilakukan bersamaan dengan kegiatan silaturahmi dan temu kadang Perkumpulan Jurnalis Terate Indonesia yang digelar di kawasan Kota Lama, Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (31/3/2022).

    Dalam agenda tersebut, para jurnalis yang tergabung menandatangani akta notaris sebagai salah satu syarat untuk memperoleh pengesahan resmi dari Kemenkumham RI. Kegiatan itu juga dihadiri oleh Humas PSHT Pusat Madiun.

    Ketua Perkumpulan Jurnalis Terate Indonesia, Mas Agus Cahyono, mengajak seluruh anggota untuk terus menjaga persaudaraan serta memperkuat kekompakan dalam organisasi. Menurutnya, kehadiran Perkumpulan Jurnalis Terate Indonesia diharapkan dapat memberi manfaat, tidak hanya bagi warga SH Terate, tetapi juga bagi masyarakat secara luas.

    Ia menambahkan, organisasi tersebut dibentuk dengan tujuan menghadirkan pemberitaan yang berdasarkan fakta di lapangan. Langkah itu dinilai penting agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan kesimpangsiuran, sekaligus memperkuat peran jurnalis yang profesional dan bermartabat.

    Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan para jurnalis Terate yang hadir dari sejumlah daerah, antara lain Ponorogo, Madiun, Magetan, Nganjuk, Ngawi, dan Bojonegoro.

    Selain proses pengesahan organisasi, pengurus juga merencanakan agenda lanjutan usai Hari Raya Idulfitri, yakni pertemuan keluarga besar Perkumpulan Jurnalis Terate Indonesia di Kabupaten Nganjuk. Di samping menunggu terbitnya surat keputusan dari Kemenkumham RI, kepengurusan juga berencana menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai bentuk penegasan identitas dan legalitas organisasi.

    Comments
    Newer Posts
    Latest Posts
    Additional JS