Hot
    Responsive Ads
    Home Berita Foto Headline

    Ketua Umum PSHT Tegaskan Organisasi Lahir dari Madiun dan Miliki Hak Merek

    "Ketua Umum PSHT Moerdjoko H.W. menegaskan sejarah, legalitas, dan hak merek PSHT yang lahir dari Madiun."

    2 min read

    -
    Ketua Umum PSHT Tegaskan Organisasi Lahir dari Madiun dan Miliki Hak Merek
    Klik untuk memperbesar
    ☝️

    Geser untuk melihat

    ketua-umum-psht-tegaskan-legalitas-dan-hak-merek
    ketua-umum-psht-tegaskan-legalitas-dan-hak-merek
    ketua-umum-psht-tegaskan-legalitas-dan-hak-merek
    ketua-umum-psht-tegaskan-legalitas-dan-hak-merek

    Agus Bajil Penulis | Tanpo Aran Editor

    JURNALISTERATE- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali menegaskan jati dirinya pada Parapatan Cabang Ponorogo, Minggu (26/4/2026).

    Penegasan itu disampaikan Ketua Umum PSHT, Kangmas Drs. Moerdjoko H.W bahwa PSHT sebagai organisasi yang lahir, tumbuh, dan berkembang dari Madiun.

    Dalam kesempatan tersebut, Kangmas Moerdjoko menjelaskan perjalanan legalitas organisasi SH Terate. Ia menyebut, sejak berdiri hingga tahun 2015, PSHT belum memiliki badan hukum. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak berarti organisasi berada di luar pengakuan negara.

    “Di Indonesia, organisasi kemasyarakatan ada yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Keduanya sama-sama diakui negara karena badan hukum lebih bersifat administratif,” ujar Kangmas Moerdjoko.

    Ia menjelaskan, langkah strategis dalam perlindungan identitas organisasi mulai dilakukan pada periode 2006–2007. Saat itu, Ketua Umum PSHT, Kangmas Tarmadji, menggagas pendaftaran hak merek organisasi.

    Menurut Kangmas Moerdjoko, terdapat sembilan item yang diajukan dalam pendaftaran tersebut. Item itu mencakup nama organisasi, lambang, logo hati bersinar, senam jurus, pasangan, mars, hingga atribut seperti baju siswa dan baju sakral.

    Ia menyebut hak merek tersebut masuk dalam kategori kelas 41, yang meliputi kegiatan pelatihan, olahraga, budaya, termasuk pencak silat.

    “Hak merek adalah hak eksklusif yang diakui negara dan melekat pada pemegangnya untuk kepentingan perlindungan hukum atas identitas organisasi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

    Kangmas Moerdjoko menambahkan, hak merek tersebut pada 2018 telah dialihkan kepada Ketua Dewan Pusat, Issoebiantoro. Masa berlaku hak merek itu sempat berakhir pada 2025 dan telah diperpanjang hingga 2036.

    Tidak hanya itu, lanjut dia, pada 2025 pengurus pusat juga menambahkan delapan item baru dalam perlindungan hak merek. Item tersebut meliputi hymne PSHT, monumen satu abad, yel-yel, ubo rampe selamatan, doa, hingga sumpah organisasi.

    “Semua sudah dipatenkan dan menjadi milik PSHT Pusat Madiun,” ujarnya.

    Kangmas Moerdjoko juga menekankan adanya perbedaan antara hak merek dan badan hukum. Menurutnya, hak merek bersifat eksklusif sebagai perlindungan terhadap identitas organisasi, sedangkan badan hukum berkaitan dengan aspek administrasi organisasi.

    Terkait status badan hukum PSHT, Kangmas Moerdjoko menyampaikan bahwa persoalan tersebut saat ini masih berada dalam proses sengketa.

    “Kami menggugat notaris dan juga Kementerian Hukum karena yang menurunkan status itu. Prosesnya masih berjalan. Namun, untuk hak merek, sudah inkracht, pernah digugat dan sampai peninjauan kembali sudah selesai proses hukumnya dan menjadi milik PSHT Pusat Madiun,” tutupnya.

    Comments
    Additional JS