Hot
    Responsive Ads
    Home Berita Foto

    LHA PSHT Jombang dan Jack And Associates Edukasi Sadar Hukum di Ranting Kabuh

    "LHA PSHT Jombang bersama Jack And Associates menggelar edukasi sadar hukum bagi warga dan siswa PSHT Ranting Kabuh"

    2 min read

    -
    LHA PSHT Jombang dan Jack And Associates Edukasi Sadar Hukum di Ranting Kabuh
    Klik untuk memperbesar
    ☝️

    Geser untuk melihat

    Agus Bajil Penulis | Tanpo Aran Editor

    JURNALISTERATE - Lembaga Hukum Advokasi atau LHA Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Jombang Pusat Madiun bersama tim paralegal dan Jack And Associates menggelar sosialisasi sadar hukum bagi warga dan calon warga PSHT Ranting Kabuh bertempat di SDN Sumberaji, Kabuh, Sabtu (23/5/2026).

    Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya PSHT Cabang Jombang untuk membangun pemahaman hukum sejak dini. Materi diberikan kepada warga dan calon warga sabuk putih agar mereka memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan, terutama dalam kehidupan sosial dan aktivitas organisasi.

    LHA dan paralegal PSHT merupakan organ organisasi yang memiliki fungsi advokasi, pendampingan, penyuluhan hukum, serta perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual PSHT Pusat Madiun, termasuk penggunaan nama, lambang, dan atribut organisasi.

    Ketua LHA PSHT Cabang Jombang, Kangmas Eko Putut, S.Pd., menjelaskan bahwa edukasi hukum penting diberikan kepada warga PSHT agar tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, organisasi, maupun masyarakat.

    "Kami ingin para warga PSHT memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang keliru, terutama yang sering terjadi seperti perkelahian, penganiayaan, pengeroyokan, hingga penyalahgunaan media sosial", kata Kangmas Eko Putut.

    Dalam kegiatan tersebut, LHA PSHT Cabang Jombang juga menjelaskan sejumlah tugas utama lembaga. LHA berperan memberikan advokasi dan pendampingan hukum, menjaga marwah serta legalitas organisasi, menangani pelanggaran atas penggunaan lambang dan nama PSHT, serta membantu penyelesaian persoalan hukum di bawah koordinasi pengurus PSHT.

    Peserta juga mendapat penjelasan mengenai dua jalur penyelesaian perkara hukum, yaitu litigasi dan nonlitigasi. Litigasi merupakan penyelesaian melalui pengadilan, sedangkan nonlitigasi dilakukan di luar pengadilan melalui mediasi, negosiasi, atau pendekatan penyelesaian lain yang lebih cepat dan fleksibel.

    Wakil Ketua LHA PSHT Cabang Jombang, Mas Rendra Wahyu Pradana, turut memaparkan alur pendampingan hukum. Ia menjelaskan bahwa persoalan hukum dalam skala ringan dapat didampingi oleh paralegal, sementara perkara yang lebih kompleks dapat dikonsultasikan kepada tim LHA.

    Rendra juga mengimbau warga SH Terate agar tidak main hakim sendiri saat menghadapi persoalan hukum. Menurutnya, setiap permasalahan dapat dikonsultasikan melalui call center LHA PSHT Cabang Jombang di nomor WhatsApp 0813 3252 3081.

    "Segala permasalahan di PSHT bisa langsung menghubungi call center LHA untuk konsultasi hukum, agar tidak main hakim sendiri dalam penanganan kasus", ujar Mas Rendra.

    Pimpinan Jack And Associates, Dr. Joko Prasetyo, S.Sy., S.H., M.H., turut memberikan penguatan materi. Ia menegaskan bahwa generasi muda perlu memahami hak, kewajiban, serta batas hukum dalam kehidupan sosial.

    "Anak anak muda harus tahu haknya, tetapi juga memahami kewajiban dan batasan hukum yang mengatur interaksi sosial. Kesadaran ini penting agar mereka tidak menjadi pelaku maupun korban", ungkap Dr. Joko Prasetyo.

    Dr. Joko Prasetyo, yang akrab disapa Bang Jack, juga menilai Ranting Kabuh memiliki peran penting sebagai salah satu basis PSHT Pusat Madiun di Kabupaten Jombang. Karena itu, ia berharap warga PSHT di Kabuh terus menjaga loyalitas, memperkuat koordinasi dengan LHA, dan tidak terlibat dalam komunitas yang dilarang oleh pimpinan PSHT Pusat Madiun.

    Ketua Ranting Kabuh, Mas Anom Sakti Ajie, menyampaikan apresiasi kepada pengurus cabang, tim LHA, paralegal, dan Jack And Associates yang telah memberikan edukasi hukum kepada warga dan siswa PSHT di wilayahnya.

    "Kami sangat berterima kasih dan mendukung langkah tim advokasi PSHT Cabang Jombang Pusat Madiun. Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk membekali warga dan siswa agar menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab, taat hukum, dan ikut menjaga kondusivitas wilayah, khususnya di Kecamatan Kabuh", ujar Mas Anom.

    Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta tampak antusias menyampaikan pertanyaan, pandangan, serta pengalaman terkait persoalan hukum di lingkungan masyarakat. Acara kemudian diakhiri dengan foto bersama.

    Comments
    Additional JS