Hot
    Responsive Ads
    Home Berita Headline

    Dianggap Mengabaikan Fakta Hukum, PB IPSI Diultimatum SH Terate Bojonegoro

    "SH Terate Bojonegoro menyoroti sikap PB IPSI dan menyiapkan langkah hukum, konsolidasi, hingga aksi massa"

    2 min read

    -
    Dianggap Mengabaikan Fakta Hukum, PB IPSI Diultimatum SH Terate Bojonegoro
    dianggap-mengabaikan-fakta-hukum-pb-ipsi-diultimatum-sh-terate-bojonegoro
    Foto: Humas Cabang Bojonegoro

    Agus Bajil Penulis | Tanpo Aran Editor

    JURNALISTERATE, Bojonegoro- Polemik netralitas Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) kembali memanas. Kali ini, sorotan datang dari internal Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate) Cabang Bojonegoro yang menggaungkan seruan kuat, “Saatnya SH Terate memanggil.”

    Seruan itu bukan sekadar simbol. SH Terate Bojonegoro menjadikannya sebagai sinyal konsolidasi besar di tengah kekecewaan terhadap kebijakan PB IPSI dalam pelaksanaan Munas dan Rakornas 2026. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak netral dan mengabaikan fakta hukum yang ada.

    SH Terate Bojonegoro Ambil Sikap Tegas

    Ketua Cabang SH Terate Bojonegoro, Wahyu Subagdiono atau Kangmas Wahyu, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam menghadapi dinamika tersebut.

    Dalam rapat bersama jajaran internal yang melibatkan Ketua Ranting, Komisariat Pamter, LHA Cabang, hingga Dewan Cabang, SH Terate Bojonegoro merumuskan sejumlah langkah strategis sebagai respons tegas terhadap sikap PB IPSI.

    “Ini bukan hanya soal organisasi, tapi juga soal marwah dan keadilan. Saatnya SH Terate bersatu dan mengambil sikap,” tegas Kangmas Wahyu.

    Delapan Langkah Strategis yang Disiapkan

    SH Terate Cabang Bojonegoro menyiapkan sejumlah langkah untuk disampaikan ke pusat, yaitu:

    1. Melayangkan somasi kepada PB IPSI dan mempertanyakan alasan diundangnya salah satu kubu, sementara SH Terate Pusat Madiun tidak dilibatkan.
    2. Melanjutkan proses hukum, dengan menegaskan bahwa Topik dan Purwanto telah diberhentikan dalam Parluh 21.
    3. Mengembalikan posisi SH Terate sebagai perguruan sebagai bentuk kemandirian organisasi.
    4. Berkonsultasi dengan pakar dan lembaga negara, termasuk menempuh pendekatan politik yang konstitusional.
    5. Menegakkan hak merek Kelas 41 sebagai bentuk perlindungan legal organisasi.
    6. Menerbitkan press release sebagai langkah klarifikasi dan penyampaian sikap resmi kepada publik.
    7. Menggelar aksi unjuk rasa besar dengan melibatkan sekitar 40 ribu anggota SH Terate.
    8. Mengawal aspirasi organisasi melalui jalur konstitusional dan demokratis.

    Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa SH Terate Bojonegoro tidak hanya bereaksi, tetapi juga menyiapkan respons yang serius, terukur, dan terorganisasi.

    Fakta Hukum Dinilai Diabaikan

    Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai keputusan PB IPSI berpotensi mencederai prinsip netralitas dan kepastian hukum.

    Pengamat hukum organisasi, Nasihin, menegaskan ada perbedaan mendasar antara status badan hukum dan hak merek yang tidak boleh diabaikan.

    “Secara hukum, hak merek SH Terate Kelas 41 telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sementara badan hukum masih dalam sengketa. Ini tidak bisa dicampuradukkan,” ujarnya.

    Pandangan serupa disampaikan pengamat organisasi, Angga, yang menilai PB IPSI kurang cermat membaca realitas hukum.

    “Kalau putusan hukum yang sudah final saja diabaikan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi organisasi lain,” tegasnya.

    Sementara itu, Etar mengingatkan bahwa keputusan yang dianggap tidak netral bisa memicu konflik di tingkat akar rumput.

    “IPSI seharusnya menjadi penengah, bukan terlihat memihak. Ini berpotensi memicu gesekan di bawah,” katanya.

    Seruan Persatuan dan Keadilan

    Di tengah situasi yang terus memanas, seruan “Saatnya SH Terate memanggil” kini menjadi simbol konsolidasi, persatuan, dan perlawanan terhadap kebijakan yang dinilai tidak adil.

    SH Terate Bojonegoro menegaskan organisasi harus berdiri di atas prinsip hukum dan keadilan, bukan kepentingan sepihak. Jika tidak ada perubahan sikap dari PB IPSI, langkah yang lebih besar—mulai dari aksi massa hingga keluar dari keanggotaan—dinilai sangat mungkin diwujudkan.

    “Jangan sampai hukum dikalahkan oleh kepentingan. Kalau itu terjadi, yang rusak bukan hanya organisasi, tapi juga kepercayaan publik,” pungkas Kangmas Wahyu.

    Comments
    Additional JS